Seorang ibu paruh baya (sebut saja Ipah) mengambil biji-biji coklat yang berjatuhan. Biji-biji itu ia jual dan hasilnya digunakan untuk memberi makan dua anaknya dan mengobati salah satu anak yang menderita penyakit Demam Berdarah.
Mengetahui kejadian ini, satpam PT Cokelat Makmur membawa Ipha untuk diproses secara hukum ke kantor kepolisian Polisi melanjutkan proses hingga ke pengadilan. Proses pemeriksaan terus berlangsung, semua bukti menunjukkan bahwa Ipah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian. Tiba kesaksian pemilik lahan (Pim) a.l. mengatakan “coklat-coklat itu ia berikan pada Ipah”.
Berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada, hakim memutuskan Ipah bebas.
Pertanyaan "Apakah ini masalah HAM?"
Jawaban:
Ya, Itu adalah masalah HAM
Penjelasan:
Seperti yang kita ketahui hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Ibu Ipah mengambil Biji coklat yang sudah berjatuhan, artinya sudah tidak bermanfaat lagi bagi PT. Cokelat. Apalagi Hasil uangnya digunakan Ibu Ipah untuk anaknya makan dan obat sakit.
Keputusan hakim membebaskan Ibu Ipah sangat adil apalagi Sang pemilik lahan dimana coklat itu jatuh memberikan coklat itu kepada Ibu Ipah.
Sebaiknya PT coklat lebih bermurah hati dalam usahanya dan menjunjung tinggi Hak ibu ipah sebagai hamba Allah swt
[answer.2.content]